Samarinda

Penanganan Pom Mini Menjadi Fokus Regulasi Baru di Kota Samarinda

Jasno, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Jasno, memberikan tanggapan terkait penertiban Pom Mini yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Meski regulasi ini telah berlaku, ia menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Jasno menegaskan regulasi tersebut masih akan ditindaklanjuti DPRD karena rencananya akan dijadikan Peraturan Daerah.

“Saya mendengar tidak hanya peraturan wali kota yang digunakan, pemerintah juga akan segera berkomunikasi dengan dewan untuk membahas peraturan daerah mengenai larangan Pom Mini,” paparnya pada Selasa (21/5/2024).

Baca  LPG 3 Kilogram Langka, Ketua Fraksi PKS Bagikan Gas Melon Murah untuk Warga

Menurut Jasno, setelah peraturan daerah tersebut disahkan, akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini penting karena peraturan daerah juga merupakan inisiatif dari masyarakat.

“Karena biasanya sebuah peraturan daerah yang dibuat itu berkaitan dengan masyarakat, pasti mereka juga akan menyampaikan aspirasinya dan ada audiensi. Tentu kami akan menerima masukan dari mereka,” jelasnya.

Regulasi ini juga akan membahas penertiban yang akan dilakukan pemerintah kota. Penertiban tersebut memerlukan dasar hukum yang kuat untuk bisa dilaksanakan. Selain itu, keabsahan bahan bakar yang dijual Pom Mini turut dipertanyakan.

Baca  Tiga Dosen Yang Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual Satgas PPKS Unmul Ajukan Rekomendasi Pada Perguruan Tinggi

“Di sini terlihat ada beberapa oknum SPBU yang bermain, sehingga di beberapa tempat antriannya cukup panjang, tidak hanya di satu atau dua SPBU, tapi hampir di semua SPBU. Sementara itu, di Pom Mini minyaknya terus tersedia,” tambahnya.

Jasno menyatakan upaya mengubah peraturan wali kota menjadi peraturan daerah bertujuan untuk mengurai kemacetan di SPBU yang ada di kota Samarinda dan meminimalisir risiko kebakaran yang mungkin terjadi akibat Pom Mini yang kurang aman.

Baca  Geger! 21 Motor Curian Diamankan di Samarinda, Lansia Jadi Otak Pelaku

“Artinya, pemerintah sedang berusaha memberikan regulasi dan aturan agar masyarakat tidak resah,” pungkasnya. (adr/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker