KaltimSamarinda

Pemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewas RSUD Sudah Sesuai Aturan

RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (Foto: Dok. RSUD AWS)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal, mengatakan dasar pembentukan Dewas merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” tegas Faisal, Senin (10/11/2025) melalui keterangan resminya.

Baca  Bupati Kukar Dorong Peserta Binlat PKN STAN Lebih Kompeten

Ia menjelaskan, kepala daerah dapat membentuk Dewas BLUD jika rumah sakit memenuhi syarat pendapatan dan aset tertentu dalam dua tahun terakhir. Ketentuannya, pendapatan berada di kisaran Rp30–100 miliar, sedangkan nilai aset Rp150–500 miliar. Dewas beranggotakan tiga hingga lima orang.

“Dalam Permendagri 79/2018 mengatur struktur Anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan, dan layanan BLUD. Tidak ada menyebutkan harus dari dalam atau luar daerah,” terang Faisal.

Baca  Angkasa Jaya Djoerani: Tegakkan Aturan Penertiban Bantaran Sungai Tanpa Kompromi

Faisal menekankan, penunjukan anggota Dewas sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur selama berpedoman pada aturan dan mempertimbangkan profesionalitas.

“Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” jelasnya.

Berikut susunan Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan periode 2025–2030:

Ketua: Ahmad Muzakir, ST., M.Si (Kepala BPKAD Kaltim)

Anggota:

  • dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS (Kadis Kesehatan Kaltim)
  • Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS (Tenaga Ahli/Akademisi)

Sementara Dewan Pengawas RSUD dr. Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda periode 2025–2030 adalah:

Baca  RSUD AWS Terbakar, DPRD Kaltim Desak Audit Keamanan dan Evaluasi Layanan

Ketua: Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Tenaga Ahli/Akademisi)

Anggota:

  • dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim)
  • Asriwidowati Pradikta, SH (Plt. Anggaran BPKAD Kaltim)

Faisal berharap publik memahami bahwa pengangkatan Dewas ini bertujuan memperkuat tata kelola dan meningkatkan mutu layanan rumah sakit daerah.

“Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan pertimbangan profesional,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button