
Editorialkaltim.com – Sengketa pengelolaan aset Kampus SMAN 10 Samarinda di Jalan H.A.M.M. Rifaddin memasuki babak baru yang lebih serius. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin resmi menguatkan kemenangan mutlak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas Yayasan Melati dalam putusan banding.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (09/04/2026). Majelis hakim menguatkan Putusan PTUN Samarinda Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD, sekaligus mengesahkan langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam mengamankan kembali aset Kampus A sebagai tindakan sah secara hukum.
Perwakilan Kepala Disdikbud Kaltim, Gunawan, menegaskan bahwa kemenangan di tingkat banding ini menjadi bukti bahwa Yayasan Melati tidak lagi memiliki legitimasi atas lahan negara seluas 12,2 hektare tersebut.
“Hukum sudah memberikan ketetapan yang final. Sekarang tidak ada lagi ruang untuk perlawanan di luar jalur hukum yang benar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas dan pendudukan fisik yang masih dilakukan di atas lahan SMAN 10 kini berpotensi masuk ranah pidana. Menurutnya, putusan tersebut membuka konsekuensi hukum bagi pihak yang tetap bertahan.
“Pendudukan aset ini menjadi objek tindak pidana penyerobotan lahan negara. Kami akan memfasilitasi penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujarnya.
Pemprov Kaltim menilai penggunaan fasilitas yang dibangun dari dana APBD dan APBN untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi telah menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah. Karena itu, peluang penanganan melalui jalur tindak pidana korupsi (tipikor) kini terbuka.
Gunawan pun mengimbau agar pihak yayasan segera mengosongkan aset tersebut sebelum langkah penegakan hukum lebih lanjut dilakukan.
Langkah ini juga berkaitan dengan rencana pengembangan SMAN 10 Samarinda sebagai “Sekolah Garuda Transformasi”, yang diproyeksikan menjadi pusat pendidikan unggulan di Kalimantan Timur.
“SMAN 10 adalah milik masyarakat Kaltim. Kampus A harus bersih dari penguasaan ilegal agar program transformasi pendidikan bisa berjalan optimal,” katanya.
Secara kronologis, sengketa ini berawal dari pencabutan izin pinjam pakai lahan pada 2014 akibat penyimpangan fungsi aset oleh yayasan. Kebijakan tersebut kemudian dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung pada 2017. Upaya hukum lanjutan dari pihak yayasan melalui PTUN pada 2025 pun kini resmi kandas setelah putusan banding tahun 2026.
Menutup pernyataannya, Gunawan menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan menuntaskan persoalan ini sesuai koridor hukum.
“Masyarakat perlu memahami bahwa langkah ini untuk menyelamatkan aset negara. Siapa pun yang menghalangi putusan pengadilan berpotensi berhadapan dengan hukum pidana,” tutupnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



