KaltimKukarKutimSamarinda

Pemprov Kaltim Kembalikan 83.263 Peserta BPJS ke Daerah, Samarinda Terbesar

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan total 83.263 peserta BPJS Kesehatan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pengembalian ini merupakan bagian dari penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai domisili penduduk.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal Samarinda, 5 April 2026. Pengalihan dilakukan pada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) Provinsi.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan pengembalian kepesertaan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran serta menyesuaikan kewenangan pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca  Dispora Kaltim Dorong Boccia Jadi Simbol Inklusi Olahraga bagi Difabel

“Pengembalian kepesertaan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, keselarasan pembagian kewenangan pembiayaan, serta mendukung pengelolaan data yang akurat,” ujarnya melalui keterangan dalam surat tersebut Selasa (5/4/2026), di Samarinda.

Dalam data tersebut, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta yang dikembalikan paling besar, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa.

Baca  Kontingen Samarinda Juara Satu Bulutangkis Porwada 2024

Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 jiwa dan Kabupaten Berau sebanyak 4.194 jiwa. Jika dijumlahkan, total peserta yang dialihkan ke kewenangan daerah mencapai 83.263 jiwa.

Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menindaklanjuti pengalihan tersebut, termasuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan dukungan anggaran bagi peserta yang menjadi kewenangan masing-masing serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait.

Baca  Penguatan Sekolah Swasta, Kunci Pendidikan Berkualitas di Samarinda

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Program Gratis Pol Pelayanan Kesehatan Bermutu tetap berjalan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Pengembalian ini dilakukan agar kepesertaan BPJS lebih sesuai dengan domisili kependudukan peserta serta pembagian tanggung jawab pembiayaan menjadi lebih jelas antara provinsi dan kabupaten/kota.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button