
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di lahan proyek insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Aksi penertiban digelar Satpol PP dengan dukungan aparat gabungan dari berbagai instansi.
Sejak pagi, petugas tampak sibuk mengarahkan proses pembongkaran. Alat berat mulai menurunkan struktur bangunan, sementara truk disiapkan untuk mengangkut barang-barang warga. Meski sempat diwarnai suasana haru, proses berjalan tertib di bawah pengawasan aparat keamanan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya panjang pemerintah dalam mengamankan aset milik daerah.
“Kami sudah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan sejak beberapa waktu lalu. Setelah semua prosedur dijalankan, hari ini langkah tegas diambil. Ini bukan tindakan mendadak, tapi hasil proses panjang,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Anis, hasil pendataan terakhir menunjukkan ada 57 bangunan di lokasi proyek. Dari jumlah itu, 18 kepala keluarga telah menerima uang kerohiman. Namun hanya sebagian kecil yang memilih membongkar bangunannya sendiri.
“Dari 18 penerima bantuan, hanya dua keluarga yang melakukan pembongkaran mandiri. Sisanya kami bantu agar proses tetap berjalan aman dan manusiawi,” jelasnya.
Lebih dari 100 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan ini. Selain Satpol PP, turut terlibat personel TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas PUPR. Pemkot juga menyiapkan kendaraan untuk membantu warga memindahkan barang ke tempat penampungan sementara di sekitar area PDAM.
“Kami ingin memastikan kegiatan ini tidak menimbulkan konflik. Semua berjalan dengan pendampingan dan pendekatan persuasif,” tambah Anis.(nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.