
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai merancang penataan ulang kota, khususnya pada papan reklame yang dinilai tidak sesuai aturan penataan ruang. Keberadaan reklame yang semrawut dianggap mengganggu kenyamanan publik sekaligus mengurangi estetika kota.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan langkah ini sebagai upaya memastikan seluruh reklame yang berdiri benar-benar sesuai dengan regulasi. “Pemkot ingin memastikan kepada Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) bahwa reklame yang terpasang harus sejalan dengan ketentuan tata ruang,” ucap Deni, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, pemerintah dan HPKR tengah membahas aturan detail mengenai rambu-rambu pemasangan reklame. Kesepakatan ini juga diharapkan bisa menyeragamkan tampilan papan nama usaha di Samarinda agar lebih tertata.
Meski begitu, Deni mengakui proses penataan tidak mudah karena banyak bangunan dan reklame sudah berdiri sejak lama. Karena itu, Pemkot lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pengusaha reklame terkait lokasi dan aturan pemasangan. Ia menegaskan, badan jalan maupun bahu jalan tetap menjadi area terlarang untuk reklame.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya konsolidasi antara Pemkot dan HPKR agar penataan berjalan efektif. Menurutnya, keteraturan reklame bukan hanya memperindah wajah kota, tetapi juga meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
DPRD Samarinda pun berkomitmen mengawal penuh agar program ini berjalan sesuai regulasi. “Kami akan terus mengawasi supaya tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Deni.
Langkah penataan reklame ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi tata ruang kota yang lebih modern, sekaligus contoh sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan kota yang rapi, aman, dan nyaman. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.