Pemkab PPU Resmi Angkat 301 PPPK Formasi Tahun 2023

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023. Acara penyerahan SK berlangsung di Gedung Grha Pemuda pada Jumat (1/3/2024), dimana sebanyak 301 peserta menerima SK tersebut, terdiri atas 151 formasi tenaga kesehatan, 90 formasi tenaga guru, dan 60 formasi tenaga teknis.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mewakili Penjabat Bupati PPU dalam acara tersebut, menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang baru saja menerima SK. Tohar menekankan bahwa sebagian besar PPPK yang diangkat berasal dari Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU. “Kawan-kawan yang memang THL yang sudah memiliki perjalanan panjang, pada akhirnya terangkat menjadi ASN,” ucap Tohar.

Tohar juga menyampaikan hanya sedikit PPPK yang diangkat di luar dari THL. Ia berharap bahwa kedepannya jumlah THL akan berkurang melalui sistem pengangkatan PPPK ini. Tohar menekankan pentingnya perbedaan kedudukan antara THL dan PPPK, yang harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan perilaku, mengingat tanggung jawab yang kini diemban oleh PPPK.

Dengan penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sebagian wilayah PPU, Tohar menambahkan pegawai Pemkab PPU juga harus menyesuaikan diri agar tidak tertinggal dari perkembangan IKN. “Andaikan kita tidak bisa menyesuaikan dengan IKN, kita akan ketinggalan,” ungkapnya.

Proses penjaringan PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemkab PPU dilaksanakan secara transparan dan akuntabel menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) UNBK, untuk menghindari praktik kecurangan. (Lin/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version