Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak

Rapat koordinasi dan sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024 Pemkab PPU, Selasa, (06/02/2024).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU gelar rapat koordinasi dan sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024, di Aula Lantai I Kantor Bupati Selasa, (06/02/2024).

Turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK PPU selaku Wakil Pengarah Gugus Tugas KLA Linda Romauli Siregar, kepala dinas/badan selaku koordinator dan anggota di klaster pada Gugus Tugas KLA, perwakilan Bankaltimtara serta Forum Anak Kabupaten dan Forum Anak Kecamatan.

Mewakili Pj Bupati PPU Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah suatu kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian dengan komitmen pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak. 

“Kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children,”ungkapnya.

Baca  DPRD PPU Desak Penetapan Perda Kawasan Industri Buluminung Untuk Tingkatkan PAD

Lanjut Chairur mengatakan seluruh anak-anak adalah anak kita semua, sehingga menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan kekerasan yang menimpa mereka. Cinta kasih, keramahan dan kepedulian kita terhadap seluruh anak harus dimulai dari kehidupan keluarga yang harmonis dan sayang terhadap anak. 

“Lingkungan dan keluarga yang ramah akan sangat diperlukan dalam proses tumbuh kembang anak. Setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus menyadari pentingnya peran, tugas, dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” terangnya.

Chairur menambahkan hal yang juga tak kalah penting adalah mendorong keluarga untuk menjadi tempat pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Baca  Pilot Project Data Desa Presisi Pertama di Kaltim Diluncurkan di PPU

“Seperti kita ketahui, ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam kelembagaan dan 5 kluster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA),” tambahnya.

Lebih lanjut Chairur menjelaskan, 5 kluster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak diantaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

“Berharap, indikator indikator Kabupaten Layak Anak tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi Kabupaten Layak Anak, tetapi dapat menjadi acuan bagi kita dalam memenuhi hak hak anak, melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi dan berkelanjutan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK PPU selaku Wakil Pengarah Gugus Tugas KLA, Linda Romauli Siregar mengatakan sebagaimana yang telah disampaikan pada saat rapat Gugus Tugas KLA yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2024, masih banyak yang harus dibenahi dalam rangka upaya untuk mewujudkan Kabupaten layak anak, terutama kekurangan maupun permasalahan dan bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan untuk terpenuhi indikator KLA sesuai yang diharapkan.

Baca  Asisten I Sodikin Minta Tak Ada Warga PPU Jadi Penonton di IKN

Lebih lanjut Linda Romauli Siregar mengharapkan kepada Ketua Gugus Tugas KLA dan Koordinator Kelembagaan, Klaster 1-5 dan koordinator Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak beserta anggota agar dapat mengkoordinir dan memberikan data/dokumen untuk diinput melalui aplikasi Evaluasi KLA yang akan dilaksanakan dari 1 Februari s/d 31 Mei 2024, 

“Diharapkan bantuan dan kerjasamanya yang baik untuk mensukseskan evaluasi KLA tahun 2024. Agar semua anak-anak di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya dan semoga di 2024 evaluasi KLA meningkat menjadi kategori Nindya,” pungkasnya.(Man/nfa/DiskominfoPPU)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button