Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Dorong Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Audiensi antara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terungkap dalam audiensi antara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU, Selasa (25/03/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di PPU yang sudah berjalan hampir tiga tahun terakhir. Saat ini tercatat lebih dari 20 ribu tenaga kerja yang telah terlindungi, dengan mayoritas merupakan pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap ataupun ikatan kerja formal.

Baca  Pemilihan Pimpinan Definitif DPRD Kukar dalam Proses Persetujuan

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa pihaknya fokus memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap. Program ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU serta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pemkab PPU menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sekitar 15 ribu peserta dari APBD, sementara 5.614 orang sisanya ditanggung melalui anggaran provinsi. Ini bentuk nyata kehadiran negara melindungi para pekerja rentan,” jelas Marjani.

Baca  Pemkab PPU Gelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah

Ia menyebut bahwa setiap penerima manfaat mendapat perlindungan dengan nilai iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Total anggaran yang dialokasikan Pemkab PPU mencapai lebih dari Rp3 miliar setiap tahunnya. Perlindungan tersebut mencakup manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Marjani menambahkan bahwa nota kesepahaman telah disepakati dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelangsungan program ini ke depan. Ia berharap perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-formal.

Baca  Pemkab PPU Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak

“Kami ingin program ini terus berlanjut, bahkan bisa ditingkatkan. Harapannya, tidak ada lagi tenaga kerja rentan di PPU yang tidak terlindungi. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan melalui jaminan sosial,” pungkas Marjani. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button