Pemkab PPU Dorong Modernisasi Pengadaan Barang dan jasa Pemerintahan

Editorialkaltim.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menegaskan bahwa modernisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah keniscayaan dalam era transformasi digital saat ini. Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah serta pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Menurut Abdul Waris, Perpres 46 Tahun 2025 adalah bentuk penyesuaian terhadap tantangan pembangunan nasional yang dinamis dan kebutuhan tata kelola pengadaan yang lebih efektif. Perpres ini merupakan revisi lanjutan dari Perpres 16 Tahun 2018 yang selama ini menjadi acuan pengadaan.
“Digitalisasi pengadaan bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. Pemerintah daerah harus siap menghadapi perubahan ini agar belanja publik benar-benar berdampak dan transparan,” ujarnya dalam sambutan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas pejabat pengadaan, terutama dalam hal sertifikasi dan pemahaman teknis. Tak hanya itu, alokasi anggaran untuk pelaku UMKM juga menjadi perhatian utama agar lebih banyak pelaku lokal terlibat dalam belanja pemerintah.
Wabup menambahkan bahwa implementasi katalog elektronik versi 6.0 harus dipahami secara mendalam oleh seluruh perangkat daerah agar mekanisme pengadaan berjalan cepat, adaptif, dan sesuai aturan.
“Dengan pemahaman yang benar, katalog elektronik akan menjadi jembatan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan,” tegas Waris. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.