
Editorialkaltim.com – Tenaga honorer di Kabupaten Paser kini dihadapkan pada syarat baru untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yaitu harus berpartisipasi dalam kegiatan menanam pohon atau membuat lubang resapan biopori. Kebijakan ini diungkapkan setelah rapat antar departemen yang diadakan Jumat (28/02/2025).
Dalam rapat yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta beberapa dinas terkait lainnya, dijelaskan bahwa ini merupakan salah satu inisiatif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pelestarian lingkungan.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan SK bagi calon P3K adalah dengan menanam pohon atau membuat lubang resapan biopori,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Paser, Firman Zulfikar Haqqi.
Dia menambahkan bahwa syarat serupa juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan kenaikan pangkat.
Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dan risiko banjir yang dapat terjadi akibat kurangnya penyerapan air oleh tanah.
“Kami berharap dengan syarat ini, bisa meningkatkan budaya menanam pohon, menciptakan keindahan, dan kelestarian lingkungan, selaras dengan program prioritas kepala daerah untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup,” tutur Firman.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.