Editorialkaltim.com – Kabupaten Paser segera menerbitkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP P3K) bagi ribuan tenaga honorer yang lulus seleksi Desember 2024. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, mengungkapkan, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bebas narkoba, serta keterangan sehat jasmani dan rohani harus rampung sebelum akhir Januari 2025.
“Kami targetkan pada 25 Januari semua dokumen telah diunggah, agar ada waktu cukup untuk memverifikasi isiannya,” terang Suwito dilansir dari keterangan resminya Rabu (8/1/2025).
Seluruh proses ini merupakan tahapan akhir seleksi PPPK, yang setelahnya hanya tinggal menunggu pengumuman resmi pemberian NIP.
BKPSDM Paser telah menjadwalkan mulai 6 Januari proses pengurusan dokumen untuk mempersingkat waktu dan menghindari penumpukan peserta.
“Semua layanan untuk pengurusan SKCK di BKAD dan tes urine di BKPSDM, termasuk di RSUD masih tetap dibuka,” imbuhnya.
Jadwal yang disusun bertujuan untuk tidak mengganggu layanan publik mengingat banyaknya peserta seleksi yang merupakan tenaga honorer di berbagai instansi.
Suwito berharap dengan pengaturan ini, proses verifikasi dokumen dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan teknis.
“Kami optimis paling lambat bulan April, semua peserta seleksi telah mendapatkan NIP,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.