
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melarang sekolah memungut biaya dari siswa atau orang tua untuk kegiatan perpisahan. Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser tertanggal 16 April 2025.
Surat edaran bernomor 400./1556/Sek.2/IV/2025 itu ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMP.
Dalam surat tersebut, sekolah diminta menyelenggarakan perpisahan secara sederhana dan di lingkungan sekolah.
“Jangan ada pungutan yang memberatkan siswa maupun orang tua,” tegas Kepala Disdikbud Paser Yunus Syam, Kamis (17/4/2025).
Yunus menyebut kegiatan perpisahan, seperti wisuda atau pelepasan siswa, sebaiknya tidak digelar di hotel, gedung mewah, atau tempat wisata yang memicu biaya tinggi. Sekolah juga diminta tak melibatkan jasa EO (event organizer) yang memerlukan dana besar.
“Perpisahan cukup di sekolah, sifatnya edukatif dan penuh kebersamaan,” katanya.
Pemkab Paser juga meminta kepala sekolah mengawasi rencana kegiatan yang disusun oleh siswa maupun komite agar tak melenceng dari aturan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.