Pemkab Kutim Tegaskan Batas Wilayah Terhadap Gugatan Kota Bontang
Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan, posisinya terkait gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bontang ke Mahkamah Konstitusi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005 tentang batas wilayah.
Menanggapi rencana gugatan tersebut, Bupati Sulaiman menyatakan tidak akan melepaskan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan kepada wilayah Bontang.
“Kami tetap berpendirian pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk wilayah administrasi Kutim,” tegas Ardiansyah pada Selasa (11/07/2023).
Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait untuk menelusuri persoalan batas wilayah tersebut.
Menyikapi hal ini, Pemkab Kutim berencana memekarkan wilayah Desa Martadinata, khususnya Kampung Sidrap, menjadi Desa Sidrap. Rencana ini berbarengan dengan pembangunan di Kampung Sidrap, termasuk perbaikan akses jalan.
“Ini wilayah Kutim, kami secara bertahap akan membangun Kampung Sidrap bahkan kami akan mekarkan menjadi Desa Sidrap,” ungkap Ardiansyah.
Bupati Kutim juga menegaskan bahwa warga Bontang yang tinggal di Kampung Sidrap seharusnya menghargai wilayah administrasi Kutim dan memiliki identitas sebagai warga Kutim.
Mengenai pelanggaran administrasi dan rencana gugatan balik, Ardiansyah Sulaiman mengatakan hal ini akan disesuaikan dengan penyelesaian permasalahan yang diajukan ke MK. (nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.