Pemkab Kutim Ajukan Pengakuan 10 Masyarakat Hukum Adat ke Gubernur Kaltim

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menghadiri pesta adat dan budaya Wehea, Lom Plai yang berlangsung
di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, pada Sabtu (20/4/2024) (istimewa)

Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengumumkan bahwa pemerintah kabupaten telah mengusulkan pengakuan resmi dan perlindungan untuk 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Timur. Keputusan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kebutuhan masyarakat adat yang diajukan oleh Ketua Masyarakat Dayak Wehea, Ledjie Taq, selama acara puncak pesta adat dan budaya Wehea, Lom Plai yang berlangsung di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, pada Sabtu (20/4/2024).

Menurut Bupati Ardiansyah, 10 MHA tersebut meliputi MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, enam desa di Muara Wahau, MHA Dayak Basap di Tebangan Lembak Bengalon, MHA Karangan, dan MHA Long Bentuq di Busang. Semua telah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PDes) Kutai Timur.

“Kami telah mengajukan pengakuan ini ke provinsi dan berharap jika semua berkas administrasi lengkap, maka dalam tahun ini sudah selesai,” ungkap Ardiansyah. Ia menekankan pentingnya pengakuan ini sebagai pedoman bagi masyarakat setempat yang mengatur kebiasaan dan ritual keagamaan di tengah komunitas mereka.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah juga menyebutkan pentingnya pengakuan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan tetapi sebagai upaya untuk mempertahankan tradisi yang berkontribusi pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat adat. “Karena hukum adat itu lahir dan tumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat, sebagai pedoman bagi masyarakat setempat. Hukum adat inilah yang mengatur secara spesifik kebiasaan-kebiasaan, termasuk ritual keagamaan yang berlaku di tengah komunitas tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah mengungkapkan bahwa pesta adat Lom Plai masyarakat adat Dayak Wehea telah diakui secara de facto oleh UNESCO sejak Oktober 2015 sebagai warisan dunia tak benda. Sebelumnya, pada tahun 2006, Pemkab Kutai Timur telah menetapkan Desa Nehas Liah Bing sebagai Desa Budaya dan Konservasi.

“Dengan pengakuan resmi dari negara, masyarakat adat diharapkan dapat mempertahankan tradisi mereka dalam mengelola sumber daya alam yang berkontribusi pada kesejahteraan mereka sendiri,” pungkas Ardiansyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan budaya dan tradisi masyarakat adat Kutai Timur. (roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version