Kutim

Pemkab Kutai Timur Sampaikan 2 Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

Asisten I Poniso Suryo mewakili Pemerintah ikuti Rapat Paripurna DPRD Kutim. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Pengajuan tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Mewakili Pemkab Kutim, Asisten I Poniso Suryo memberi penjelasan terhadap dua raperda. Pertama Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Ia mendorong agar legislatif dapat segera melakukan pembahasan bersama lebih lanjut. Alasannya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian massif, tentu berpengaruh terhadap potensi kebakaran dan bencana dilaksanakan.

Baca  Bupati Kutim Inisiasi Penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri untuk Pelayanan Adminduk

“Atas dasar urgensi, upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Poniso.

Menurutnya, persoalan penvcegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.

Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Apalagi, sambung dia, aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relavan untuk diterapkan.

Baca  Pemekaran Desa Sangatta Utara Jadi Sorotan DPRD Kutim

Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan. Sebab, suasana ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin Penting untuk dilaksanakan.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan begitu, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas påkom terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.

Baca  Respons DPRD Kutim Terhadap Kasus Pencabulan di Institusi Pendidikan

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut angora legislatif akan melakukan pandangan fraksi terhadap dua raperda tersebut, 14 Mei 2024. “Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat. Apalagi aturan sebelumnya sudah tidak relevan untuk diterapkan,” tambahnya seraya menutup sidang paripurna. (Lah/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button