Kutim

Pemkab Kutai Timur Gelar Sosialisasi PPID Desa Guna Optimalkan Keterbukaan Informasi

Pemkab Kutai Timur Gelar Sosialisasi PPID Desa Guna Optimalkan Keterbukaan Informasi. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa tentang standar dan mekanisme layanan informasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengadakan sosialisasi PPID Desa. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong implementasi keterbukaan informasi di tingkat desa, sehingga meningkatkan transparansi pelayanan informasi publik.

Dilaksanakan di Hotel Royal Victoria, Sangatta pada Selasa (24/10/2023), kegiatan yang berlangsung sehari ini dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari perangkat desa dari Kecamatan Sangatta Selatan, Sangatta Utara, Teluk Pandan, Sandaran, dan Long Mesangat. Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, resmi membuka acara tersebut.

Baca  DPMDes Kuting Dorong Akuntabilitas Aset Desa dengan SIPADES 3.0

Dalam sambutannya, Ery Mulyadi menyatakan harapannya bahwa forum sosialisasi ini dapat menjadi platform komunikasi strategis. “Ini akan mempersatukan persepsi dan komitmen kita dalam optimalisasi peran PPID Desa, sebagai garda terdepan mewujudkan transparansi pelayanan informasi publik menuju tata kelola pemerintahan berkelas dunia atau World Class Government,” kata Ery.

Ery Mulyadi juga menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPID Desa tentang standar dan mekanisme layanan informasi. Hal ini sejalan dengan menciptakan kesepahaman tentang kebijakan yang menjadi landasan keterbukaan informasi publik desa dan membangun arus informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca  Koperasi TBM Kutim Raih Kontrak Dagang Internasional Senilai Rp 17 Miliar

Ery menambahkan, “Ini merupakan upaya lanjutan untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi publik Pemerintah Desa. Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai arahan Pimpinan Daerah melalui Camat sesuai perundang-undangan.”

Mengingat tugas penting PPID Desa, Ery menekankan bahwa Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat. PPID Desa bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik desa sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

Baca  Satpol PP Kutim Adakan Pendidikan Dasar untuk Petugas TPS, Tingkatkan Kesiapan Pilkada

“Di era digital saat ini, masyarakat semakin kritis dan sadar akan pembangunan. PPID Desa di Kutai Timur adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat desa, memastikan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik terpenuhi,” tuturnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Muhammad Khaidir, Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, hadir sebagai narasumber utama. (lin/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltim kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker