Pemkab Kukar Gelar Pendampingan Raperdes Pembentukan LKD
Editorialkaltim.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat membuka acara Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) 2023, yang berfokus pada Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Acara ini berlangsung di Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/10/2023).
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, seluruh camat se-Kukar, gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih dan narasumber, para kepala desa se-Kukar, serta peserta pendampingan.
Dalam sambutannya, Akhmad Taufik, menggambarkan kegiatan pendampingan ini sebagai forum strategis yang penting untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan produk hukum berupa peraturan desa. Hal ini tentu sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini juga harus mengikuti asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ungkap Taufik.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa). Peraturan desa (perdes) harus diproses secara demokratis dan partisipatif, memberikan masyarakat desa hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada kepala desa dan BPD dalam proses penyusunan perdes.
Taufik menegaskan, pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sebagai dasar legitimasi.
“Proses ini melibatkan pemetaan bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyusun raperdes,” jelasnya.
Lebih dari sekadar pembuatan aturan, kegiatan ini juga merupakan upaya desa dalam menjalankan regulasi di wilayahnya terkait lembaga di desa, untuk memastikan legalitas lembaga desa.
“Saya berharap acara ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru mengenai tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arianto, menambahkan, “Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan bahwa peraturan desa yang dihasilkan akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa, sehingga dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih baik bagi pengembangan desa-desa di Kutai Kartanegara.”
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan mengadakan serangkaian workshop dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa Raperdes LKD tahun 2023 dapat berfungsi dengan baik dalam mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat desa. (nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.