KaltimKukar

Pemkab Kukar Dukung Pembatasan Usia Akses Media Sosial untuk Lindungi Anak

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara, Faridah (Foto: Humas Kukar)

Editorialkaltim.com — Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara, Faridah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman risiko yang muncul di dunia digital.

“Kita melihat kejadian-kejadian terhadap anak-anak sekarang luar biasa. Kasus-kasus meningkat, dan banyak diantaranya terjadi lewat media sosial. Jika dibatasi, tentu lebih baik. Mereka cenderung membuka konten yang tidak seharusnya mereka lihat, yang kemudian bisa memacu mereka untuk melakukan kejahatan,” ujar Faridah.

Baca  DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Kelanjutan TPP Guru Agama

Menurut Faridah, anak-anak lebih rentan mengakses konten di media sosial karena belum memiliki kemampuan untuk memilah konten yang bermanfaat atau berbahaya bagi mereka. Oleh karena itu, peran pengawasan orang tua menjadi sangat kritikal.

“Anak-anak sering kali lebih mahir dalam menggunakan teknologi dibandingkan orang tua mereka, sehingga kontrol terhadap aktivitas digital anak menjadi lemah,” tambahnya.

“Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menetapkan bahwa usia anak adalah dari dalam kandungan hingga 18 tahun. Proses kematangan mental dan fisik sangat penting, sebelum anak diperbolehkan mengakses media sosial secara bebas,”tambahnya.

Baca  Diskominfo Kaltim Gelar Rakor Persandian untuk Tangkal Serangan Siber

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, berencana mengimplementasikan regulasi pembatasan usia untuk penggunaan media sosial oleh anak-anak. Keputusan ini diambil guna mengamankan anak dari ancaman siber yang semakin meningkat di ruang virtual.

“Banyak negara telah menerapkan kebijakan serupa, dan Indonesia juga berencana akan segera mengadopsi regulasi ini,” ujar Meutya belum lama ini.

Baca  Dispora Kaltim Gagas Laboratorium Olahraga untuk Optimalkan Potensi Atlet dan Masyarakat

Tidak hanya pembatasan usia, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mengembangkan teknologi yang dapat mendeteksi usia pengguna media sosial.

Selain itu, PSE harus menyediakan pendidikan dan literasi digital yang efektif bagi pengguna. Meutya menambahkan bahwa akan ada sanksi bagi PSE yang gagal mematuhi regulasi yang sedang disiapkan ini.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker