KaltimKukar

Pemkab Kukar Buka Lowongan Pendamping Desa, 34 Posisi Dibutuhkan

Bupati Kukar Edi Damansyah di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang saat penutupan pra tugas Pendekar Idaman (Foto: Prokom Kukar)

Editorialkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini merilis pengumuman penting tentang pelaksanaan rekrutmen tenaga pendamping desa dan kelurahan untuk program “Pendekar Idaman” tahun 2025.

Dalam Surat Edaran Nomor: B-5/DPMD/400.10.2.2/02/2025, yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, disampaikan bahwa rekrutmen ini dibuka dalam rangka mengisi kekosongan posisi pendamping di beberapa wilayah strategis.

Rekrutmen yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pendamping Desa/Kelurahan (PD/K) dan Pendamping Lokal Desa/Kelurahan (PLD/K), akan menempatkan para pendamping di wilayah-wilayah seperti Muara Muntai, Kota Bangun Darat, Tabang, Samboja, dan Samboja Barat untuk PD/K.

Baca  Dinsos Kaltim Tingkatkan Manajemen Pengungsi Menghadapi Bencana di Coconut Beach Samboja

Sementara itu, PLD/K akan menjangkau area yang lebih luas termasuk Anggana, Kembang Janggut, Kenohan, dan Tenggarong, di antara lainnya.

Kebutuhan akan tenaga pendamping desa dan kelurahan ini timbul dari kevakuman posisi di beberapa daerah yang ditargetkan, yang dinyatakan dalam hasil rapat koordinasi antara Dinas PMD, Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman, dan Tenaga Ahli Pendekar Idaman.

Tujuan utama dari rekrutmen ini adalah untuk mendukung keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Rekrutmen ini diutamakan untuk mengisi lokasi yang belum memiliki pendamping, dengan total kuota sebanyak 34 posisi yang dibuka.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Resmi Membuka Acara Apresiasi Kreasi Kaltim 2024

Camat, kepala desa, dan lurah diimbau untuk menyosialisasikan peluang ini kepada warga yang memenuhi syarat agar berpartisipasi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Februari hingga 27 Februari 2025, dan calon pelamar diharapkan menyerahkan berkas lamaran secara langsung ke Sekretariat Gugus Tugas Pendamping Desa di Kantor Dinas PMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, dan tidak sedang menjadi ASN, TNI, atau Polri. Persyaratan pendidikan bervariasi tergantung pada posisi yang dilamar, dengan batasan usia yang ditetapkan antara 20 hingga 55 tahun tergantung pada jenis pendamping. Seleksi akan meliputi tes tertulis dan wawancara yang dijadwalkan pada 3 Maret 2025, dengan pengumuman hasil seleksi pada 5 Maret 2025.

Baca  Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Imbau Respons Cepat pada Program Pendidikan Guru Penggerak

Para kandidat yang berhasil akan menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pelatihan sebelum akhirnya ditempatkan di lokasi tugas. Dengan pengumuman ini, Pemkab Kukar berharap dapat merekrut tenaga pendamping yang berkualitas yang akan berkontribusi dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Informasi lebih lanjut dan rincian kontak panitia rekrutmen tersedia dalam pengumuman resmi yang telah disebarkan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker