Kukar

Pemkab Kukar Bahas Draft Raperbup Call Center 112

Editorialkaltim.com – Diskominfo Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan rapat khusus untuk pembahasan draft Raperbub Call Center 112, Jumat (6/10/2023). Agenda ini diarahkan untuk mewujudkan layanan darurat Call Center 112 yang akan diluncurkan pada 2024.

Kadis Kominfo Kukar, Dafip Haryanto membuka rapat yang dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Surya Admaja. Hadir dalam rapat tersebut antara lain pihak Polres Kukar, perwakilan dari berbagai OPD/Dinas/Badan terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, RSUD A.M Parikesit Tenggarong Seberang, dan banyak lagi.

Baca  Bupati Kukar Edi Damansyah Gelar Sahur Bersama di Masjid Al Fajar, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Diskusi panjang mengenai pasal demi pasal dari draft Raperbup Call Center 112 berlangsung. Banyak kritik, saran, serta usulan perubahan dan penambahan pasal yang disampaikan oleh para peserta rapat. Salah satu kesepakatan penting yang dicapai adalah penambahan pada bab Ketentuan Umum dan Landasan Hukum yang mengatur kedaruratan.

Layanan Call Center 112 memiliki tujuan untuk menyederhanakan akses masyarakat terhadap berbagai layanan darurat. Saat masyarakat menghubungi nomor 112, mereka akan langsung tersambung dengan Pusat Panggilan Darurat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Keuntungan lain dari layanan ini adalah masyarakat tidak perlu menghafal berbagai nomor darurat karena semua telah terintegrasi dalam nomor 112.

Baca  Pelantikan Dewan Direksi LPPL RPK, Upaya Kukar Pertahankan Eksistensi Radio di Era Digital

Salah satu keunggulan dari Call Center 112 adalah layanannya yang gratis bagi masyarakat, bahkan ketika ponsel mereka terkunci. Semua ini dilakukan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan penanganan situasi darurat yang lebih cepat dan terkoordinasi.

Regulasi pelaksanaan Call Center 112, termasuk keterlibatannya dengan Kemkominfo, Pemerintah Daerah, serta operator telekomunikasi, sudah diatur dalam Permenkominfo 10/2016 dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi berbagai keadaan darurat di Kabupaten Kutai Kartanegara. (nfa/adv)

Baca  Kesuksesan Program Air Bersih Desa Inisiatif Edi Damansyah, Mengalirkan Napas Kehidupan di Pedesaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker