Pemkab Kubar Tutup Akses Aset Tanah Ilegal di Pelabuhan Royoq
Editorialkaltim.com – Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melarang segala aktivitas ilegal di area Pelabuhan Royoq, Kampung Sekolah Oday, Kecamatan Sekolaq Darat. Tindakan ini dilakukan pada Jumat (20/9/2024) pagi, dipimpin langsung oleh Asisten 2 Rakhmat yang memasang plang pelarangan.
Plang tersebut bertuliskan empat poin penting: pertama, tanah ini adalah milik Pemda Kutai Barat; kedua, belum ada izin yang diberikan oleh Pemda untuk pemanfaatan aset tersebut; ketiga, semua aktivitas di area pelabuhan harus dihentikan sejak tanggal 20 September 2024; dan keempat, Pemkab Kubar tidak bertanggung jawab atas kegiatan ilegal apa pun di lokasi ini.
Asisten 2 Rakhmat mengatakan Pelabuhan Royoq selama ini dikenal sebagai tempat penyimpanan batubara ilegal.
“Mulai hari ini tidak ada lagi aktivitas di lahan milik pemerintah daerah ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aset Pemkab ini harus diatur sesuai peruntukannya,” kata Rakhmat.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Petrus menambahkan, Pemkab Kubar melalui BKAD tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas apa pun di atas tanah milik Pemda.
“Izin hanya akan diberikan jika kegunaan dan peruntukan tanah jelas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Petrus.
Petrus juga meminta agar bangunan ilegal di atas tanah Pemda dibongkar, sampah dibersihkan, dan pagar yang rusak segera diperbaiki.
Tindakan ini didukung oleh kehadiran 40 anggota Satpol, 2 anggota Dinas Lingkungan Hidup, 5 anggota dari Inspektorat, 2 dari Dinas Perhubungan, dan 15 staf BKAD.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.