Pemkab Kubar Pastikan TPP Guru dan Nakes Tidak Dipotong

Editorialkaltim.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru dan tenaga kesehatan tidak mengalami pemotongan pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Benedikus, menegaskan bahwa sektor pelayanan dasar tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga layanan publik yang berperan langsung dalam pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, kondisi fiskal daerah pada 2026 disebut cukup menantang. Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat serta kebutuhan efisiensi anggaran membuat ruang gerak keuangan daerah menjadi terbatas.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Saat ini, rasio belanja pegawai Kutai Barat disebut telah mendekati batas tersebut.
Untuk menyiasati kondisi tersebut, efisiensi anggaran dilakukan pada pos lain, seperti pejabat struktural dan tenaga pelaksana, tanpa mengganggu hak TPP guru dan tenaga kesehatan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa kebijakan mempertahankan TPP ini juga mempertimbangkan kondisi daerah lain yang justru melakukan penyesuaian bahkan pengurangan TPP.
“TPP ini merupakan tambahan penghasilan dari APBD di luar tunjangan dari pemerintah pusat seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kutai Barat juga tetap mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan, termasuk fasilitasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru.
Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini dapat menjaga motivasi dan kinerja tenaga pendidik serta tenaga kesehatan, sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan fiskal.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



