Nasional

Pemerintah Pastikan Program Bantuan Pangan Berlanjut hingga Juni 2024, Terima 10 Kg Beras Tiap Bulan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)

Editorialkaltim.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Program Bantuan Pangan hingga Juni 2024.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dan menanggulangi kenaikan harga pangan, terutama di tengah fenomena perubahan cuaca saat ini.

Hal tersebut disampaikan Menko Airlangga saat meninjau penyaluran Bantuan Pangan di  Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (15/1/2024).

“Ini program arahan Bapak Presiden. Kemarin dalam sidang paripurna meminta ini diperpanjang sampai bulan Juni. Jadi Bapak Ibu akan terima 10 kg beras setiap bulan sampai dengan bulan Juni,” ungkap Airlangga.

Baca  Jangan Lupa Nyoblos, 14 Februari 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Menurut data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Program Bantuan Pangan 2024 akan disalurkan kepada 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Setiap penerima akan menerima bantuan sebanyak 10 kg beras setiap bulan.

Kriteria Bansos Beras:

Bansos berupa beras 10 kilogram akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH yang terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca  NasDem Mengaku Tak Sakit Hati Meski Jatah Menteri Berkurang

Syarat Penerima Bansos Beras:

  1. Ditujukan pada keluarga miskin yang sudah masuk dalam DTKS.
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH dan BPNT.

Cara Cek Penerima Bansos Beras:

Setelah memenuhi persyaratan, detikers dapat mengecek status sebagai penerima bansos beras melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi wilayah penerima bantuan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Isi alamat sesuai informasi pada KTP.
  4. Ketik nama lengkap sesuai dengan tertera pada KTP.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Jika hasil pencarian menunjukkan status “Penyaluran”, itu berarti detikers terdaftar sebagai penerima bansos. (ndi)
Baca  MK Tegaskan 4 Menteri Jokowi Harus Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tidak Bisa Diwakili

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button