IKNNasional

Pemerintah Longgarkan Aturan Golden Visa untuk Investor Asing di IKN, Minimal Investasi Rp78 M

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim (Foto: Dirjen Imigrasi)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mempercepat aliran investasi asing ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam upaya tersebut, pemerintah mengumumkan pelonggaran syarat pemberian golden visa kepada investor asing. Kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di IKN dan sekitarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim, dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/2/2024), mengungkapkan bahwa pemerintah menurunkan syarat penanaman modal bagi perusahaan asing di IKN.

“Penanaman modal minimal yang semula 25 juta dolar AS, kini diturunkan menjadi 5 juta dolar AS atau Rp78 miliar dengan asumsi kurs Rp15.628 untuk masa tinggal selama 5 tahun,” jelas Silmy.

Baca  Bahasa Indonesia Disetujui Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, syaratnya diturunkan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS atau setara dengan Rp156 miliar.

Kebijakan baru ini juga menghapus syarat turnover bagi perusahaan asing yang ingin membuka cabang atau anak perusahaan di IKN. Langkah ini dianggap penting untuk memudahkan perusahaan asing yang ingin berinvestasi di kawasan strategis tersebut.

Baca  Tolak Wacana Kenaikan Harga Pertalite, DPR: Jangan Bebani Rakyat di Tengah Pelemahan Rupiah

Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa proses pengajuan visa, yang dikenal dengan indeks E28F, dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, dan pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal sesuai ketentuan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah investasi di IKN,” ujar Silmy.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengungkapkan bahwa realisasi investasi asing di IKN masih tergolong minim. Meskipun telah ada lebih dari 300 letter of intent, konversi nyata investasi tersebut belum terlaksana.

Baca  Indonesia Kirim Tiga Pesawat Angkut 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina

“Kami terus mendorong dan mempercepat investasi asing di IKN,” kata Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (20/11/2023). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button