Pemerintah Larang Jual dan Iklan Barang Thrifting di E-Commerce

Editorialkaltim.com – Pemerintah resmi melarang aktivitas thrifting atau penjualan barang bekas impor, termasuk pakaian bekas, di platform e-commerce. Tak hanya transaksi jual beli, pengiklanan produk thrifting juga kini dilarang keras.
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah meminta Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, untuk berdialog langsung dengan pihak e-commerce terkait penerapan aturan tersebut. Menurut Maman, sebagian besar platform sudah mulai mematuhi kebijakan ini.
“Kemarin saya sudah instruksikan Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform e-commerce agar mereka menyetop fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Alhamdulillah, pagi tadi sudah ada beberapa e-commerce yang menutupnya,” ujar Maman dalam Pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025) dikutip dari detik.com.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian UMKM akan memanggil sejumlah e-commerce pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut.
“Besok kita panggil lagi e-commerce untuk monitor, sudah dilakukan belum? Saya sudah perintahkan, pokoknya stop, nggak boleh lagi menjual baju-baju bekas,” tegas Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan pelaku usaha thrifting akan diarahkan untuk beralih menjual produk dalam negeri. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang sebelumnya menutup akses impor pakaian bekas.
“Hulunya itu di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk di sana. Sekarang tinggal konsistensi Bea Cukai untuk menyetop di pintu masuk, baru kami lanjutkan penertiban di dalam negeri,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian UMKM kini fokus mendorong substitusi produk lokal dan mengatur kebijakan e-commerce agar lebih berpihak pada pelaku usaha domestik.
“Tugas kami adalah mengkonsolidasikan dan menutup ruang penjualan produk thrifting di platform online,” tambahnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem UMKM lokal sekaligus mendorong produsen dalam negeri untuk meningkatkan kreativitas dan kualitas produk. Dengan begitu, pasar domestik diharapkan lebih dikuasai produk lokal ketimbang barang impor bekas.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



