Pemerintah Gelontorkan Rp600 Miliar untuk Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta

Editorialkaltim.com – Pemerintah menyiapkan dana besar untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebanyak Rp600 miliar digelontorkan guna membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, anggaran itu terbagi Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun 2025, serta Rp480 miliar untuk tahun 2026. Insentif ini akan membuat pekerja mendapat tambahan gaji bersih setiap bulan.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan tambahan Rp60.000 sampai Rp400.000 per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Kebijakan pembebasan pajak ini awalnya hanya berlaku untuk industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Namun kini pemerintah memperluasnya ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang dinilai masih tertekan.
Menurut Airlangga, langkah ini diharapkan bisa memberi napas tambahan bagi para pekerja, sekaligus mendorong pemulihan sektor pariwisata yang sangat penting untuk perekonomian nasional.
“Dengan insentif ini, kita berharap pekerja bisa terbantu, sementara sektor pariwisata juga bisa kembali bergerak,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa gelontoran Rp600 miliar ini merupakan upaya konkret menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kesejahteraan pekerja. Stimulus ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.