Pemerintah Batal Umumkan UMP 2026, Rumus Pengupahan Diubah

Editorialkaltim.com – Pemerintah membatalkan pengumuman formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (21/11), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan ini diambil karena pemerintah sedang menyiapkan rumus baru terkait skema penetapan upah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pihaknya tidak lagi terikat tenggat waktu yang tercantum dalam PP 36/2021.
“Terkait dengan tanggal, kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada kewajiban harus 21 November,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/11/2015), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan pemerintah sedang merumuskan model pengupahan baru yang tidak lagi menggunakan satu angka tunggal untuk seluruh provinsi. Skema baru ini akan berbentuk kisaran angka berbeda antarwilayah guna mengurangi kesenjangan upah.
“Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Tapi seperti apa, mohon maaf, ini masih proses. Tidak satu angka, karena kalau satu angka disparitasnya tetap terjadi,” jelasnya.
Dalam skema baru tersebut, pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kepala daerah untuk menetapkan UMP masing-masing, tetap dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Kalau ada provinsi atau kota/kabupaten yang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Mereka boleh lebih tinggi dibandingkan daerah yang pertumbuhannya tidak tinggi,” terangnya.
Perubahan mekanisme ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika UMP diumumkan langsung oleh pemerintah pusat. Mulai tahun depan, penetapan akan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“Ini sesuai amanat Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengkaji, lalu disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan oleh Gubernur,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



