Pemerintah Akhirnya Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Ilustrasi petugas Bea Cukai (Foto: Dirjen Bea Cukai)

Editorialkaltim.com – Pemerintah resmi dicabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4/2024).

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dilansir dari CNBC Indonesia.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Menurutnya, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.

Sebelumnya terkait batasan barang bawaan penumpang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang direvisi dalam Permendag 03 Tahun 2024 mengenai aturan yang sama. Aturan itu telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Dalam aturan tersebut sebelumnya barang bawaan penumpang dari luar negeri dibatasi, ada 19 jenis barang. Contohnya mulai dari makanan seperti beras, pakaian, barang tekstil, aksesoris, elektronik, mainan, hingga obat-obatan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version