Bontang

Pembatasan Usia Kerja Jadi Sorotan Komisi I DPRD Bontang

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Pembatasan usia kerja di Kota Bontang menjadi sorotan Komisi I DPRD Bontang. Hal tersebut disinyalir banyaknya lowongan pekerjaan yang tersebar, namun membatasi usia calon pelamar kerja.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menuturkan kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan berpotensi diskriminatif.

“Tidak ada jaminan usia 23 tahun lebih produktif dibanding 30 tahun,” kata Abdul Haris, saat ditemui disela-sela kesibukannya, Selasa (09/07/2024).

Baca  Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota di Kaltim 2023, Semua Masuk Kategori Tinggi

Legislator dari partai Golkar tersebut menegaskan pentingnya meninjau ulang batasan usia dalam lowongan pekerjaan.

“Kami akan agendakan untuk panggil OPD terkait dan juga serikat pekerja. Jangan-jangan ada indikasi lain di balik pembatasan maksimal usia itu,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ada pekerjaan yang bisa dikerjakan usia 30 tahun, kenapa tidak?

Abdul Haris juga menekankan produktivitas kerja lebih ditentukan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman, bukan semata-mata usia.

Baca  Ketua Komisi II DPRD Bontang Menolak Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang

“Bisa jadi usia 50 tahun lebih produktif dibandingkan 25 tahun,” tegasnya.

Lebih jauh, Abdul Haris menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan tersebut agar tidak ada diskriminasi usia dalam dunia kerja.

“Dalam bekerja, yang dibutuhkan adalah skill, pengetahuan, dan keterampilan. Usia bukanlah penentu utama produktivitas,” tandasnya. (bid/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker