Pembaruan Perda Kepariwisataan Samarinda, Upaya Pemerintah Dukung Pengusaha
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I saat ini tengah mengintensifkan pembahasan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002, yang mengatur tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda. Pembahasan ini direspon cepat sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata.
Ketua Komisi I, Joha Fajal, mengungkapkan inisiatif pembahasan ini bermula dari kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan kejelasan regulasi. “Kami mengakui bahwa beberapa sektor dalam perda saat ini belum teratur dengan baik, sehingga para pengusaha merasa perlu adanya payung hukum yang jelas untuk melindungi usaha mereka,” kata Joha.
Karena riskan bermasalah, makanya pengusaha menginginkan adanya payung hukum untuk melindungi usahanya,” tambah Joha, menegaskan kebutuhan mendesak tersebut.
Selanjutnya, Joha menyampaikan Pansus I akan segera membentuk tim yang melibatkan beberapa instansi terkait. “Saran dari ketua pansus, nantinya kita akan membentuk tim dalam beberapa hari ke depan yang melibatkan berbagai instansi terkait,” jelas politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Diharapkan, dengan pembaruan izin ini, tidak hanya kebutuhan hukum pelaku usaha yang terpenuhi, tetapi juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. “Kita semua berharap aturan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, dan tentunya pemerintah juga akan mendapatkan PAD dari izin tersebut,” pungkas Joha. (Lin/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.