
Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren inisiasi Komisi A DPRD Bontang rampung dibahas.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto mengatakan proses pembahasan Raperda telah dilakukan secara detail dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti perwakilan dari pondok pesantren, akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pembahasannya sudah rampung, tinggal masuk ke tahap harmonisasi,” ucapnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, Harmonisasi Raperda merupakan proses penyelarasan substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik. Tujuannya adalah memastikan Raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak memiliki kelemahan dalam substansinya.
Sementara itu, politisi Gerindra ini berharap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa dilakukan di Agustus.
“Nanti kalau prosesnya selesai, maka Raperda ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui tahapan pembahasan, persetujuan, dan pengesahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri menyebut bahwa inisiasi Raperda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung keberadaan dan pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran strategis.
“Kalau kita mengulik ke belakang, ada beberapa kasus negatif yang terjadi di pesantren, dan kami (Komisi A DPRD, red) tak ingin lagi ada kejadian seperti sebelumnya terulang,” tutupnya.(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.