KaltimPaserPenajam Paser Utara

Pelimpahan Kasus Muara Kate ke Kejari Paser Diikuti Penahanan Ulang

Kejari Paser saat pelimpahan berkas (Foto: Kejari Paser)

Editorialkaltim.com — Satreskrim Polres Paser kembali menahan Misran Toni alias Imis (60), terduga pelaku pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap dua aktivis penolak hauling batu bara. Penahanan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) malam, tak lama setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Imis, warga Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, sebelumnya menjalani masa tahanan dan perpanjangan penahanan di Polda Kaltim selama 119 hari sejak Juli 2025. Ia sempat menghirup udara bebas karena masa penahanannya habis, meski proses hukum belum selesai.

Baca  Wali Kota Bontang Buka Rapat Kerja Lingkungan, Tekankan Pentingnya Pelestarian

Kasatreskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang mengatakan berkas dugaan pembunuhan berencana itu telah dinyatakan lengkap. Dengan pelimpahan tersebut, perkara resmi naik ke tahap persidangan.

Situasi memanas ketika keluarga menjemput Imis, karena mengira masa penahanannya benar-benar berakhir. Dalam perjalanan pulang, rombongan mereka kembali dihentikan polisi yang kemudian menahan Imis lagi. Ketegangan dipicu dugaan kesalahpahaman bahwa pelimpahan berkas berarti status tersangka turut berakhir.

Baca  Renja 2026 Disahkan, DPRD Kaltim Siap Jalankan Program Strategis

Polres Paser juga membantah kabar bahwa pendamping hukum Imis, M. Fathurrahman, ikut diamankan. Kasi Humas Polres Paser IPTU Iwan menegaskan hanya Imis yang dibawa petugas.

Joshua, kerabat Imis, menggambarkan penahanan ulang tersebut berlangsung tegang. Ia menyebut rombongan mereka dihentikan di jalan poros Desa Sempulang sekitar pukul 21.55 Wita, tak jauh dari Polsek Tanah Grogot.

Baca  Kasus Muara Kate Memanas, PBH Peradi Laporkan Polres Paser ke Propam

“Kami sudah keluar dari Polres membawa Imis. Kalau memang mau ditahan lagi, kenapa tidak dari awal? Kenapa harus dihentikan di jalan?” ucap Joshua.

Keluarga tidak mempermasalahkan proses hukum yang berjalan, namun berharap Imis diberi kesempatan pulang sejenak untuk bertemu keluarga sebelum kembali ditahan. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button