Pelantikan Bupati dan Wabup Kubar Dijadwalkan 10 Februari di Samarinda
Editorialkaltim.com – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) terpilih, Frederick Edwin dan Nanang Andriani, akan berlangsung pada 10 Februari 2025 di Samarinda. Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian pelantikan serentak kepala daerah di wilayah Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru peraturan presiden.
Sekretaris Kabupaten Kubar, Ayonius, dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kantor Bupati Kubar, menekankan pentingnya persiapan matang.
“Semua koordinator panitia harus berkoordinasi dengan baik agar pelaksanaan pelantikan dapat berjalan lancar,” ucap Ayonius belum lama ini.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pelantikan ini menjadi awal yang baik bagi kepemimpinan baru,’ sambungnya.
Kabag Tata Pemerintahan, Franky Yonathan ZH, menjelaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024.
Peraturan ini adalah perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Menurut Pasal 22A Ayat (2), pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” terang Franky.
Pelantikan serentak ini tidak hanya mencakup Bupati dan Wakil Bupati Kubar, tetapi juga enam kepala daerah lainnya dari kabupaten/kota di Kaltim yang terpilih tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.