Editorialkaltim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun, Kutai Kartanegara, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berinisial MA (22) yang terlibat dalam dua kasus penipuan saldo aplikasi Dana dan Gopay. Kejadian pertama terjadi pada tanggal 20 Desember 2024 dan kejadian kedua pada tanggal 13 Januari 2025.
Dari informasi yang dihimpun, MA menggunakan modus operandi dengan cara mengisi saldo pada dua aplikasi populer tersebut dengan nominal besar, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dua korban yang dirugikan oleh aksi MA ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangun.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun membuahkan hasil dengan cepat.
Berbekal ciri-ciri yang telah diidentifikasi, tim berhasil menemukan dan menangkap MA di Desa Kota Bangun III.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 2326 HQ, sebuah HP merk Vivo, helm, dan jaket.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, dalam keterangannya menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus penipuan yang semakin variatif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi setiap informasi atau transaksi keuangan yang dilakukan,” ujar AKP Ribut.
Lebih lanjut, AKP Ribut menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kota Bangun untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Kami akan terus berusaha mengungkap dan menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
MA kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 378 dan 765 KUHP tentang penipuan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.