Pelabuhan Desa Bumi Harapan Dikorupsi, Kejari PPU Taksir Kerugian Negara Rp5 Miliar

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kepelabuhan Desa Bumi Harapan. Kedua tersangka berinisial IL dan K, masing-masing merupakan mantan Kepala Desa Bumi Harapan dan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Terhadap dua tersangka atas nama IL dan K, penyidik langsung melakukan penahanan selama dua bulan ke depan dan menitipkannya di Rutan Polres Penajam Paser Utara,” ujar Christopher, Senin (26/1/2026).
Christopher menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana kepelabuhan desa yang terjadi pada periode 2022 hingga akhir 2024. Proses penyelidikan telah dilakukan sejak tahun lalu sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil sementara penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar. Namun, penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan oleh penyidik.
“Untuk nilai pastinya masih dalam proses penghitungan, namun estimasi sementara kerugian negara hampir Rp5 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Christopher memaparkan modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) yang diduga tidak sah untuk menentukan besaran setoran BUMDes kepada desa. Padahal, pendapatan riil dari aktivitas kepelabuhan disebut jauh lebih besar dibandingkan setoran yang dilaporkan setiap bulan.
“Pendapatan dari kapal-kapal yang sandar itu besar, tetapi setoran ke desa ditetapkan tetap, tidak mencerminkan pendapatan sebenarnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam satu periode diperkirakan hampir 200 kapal tambat di pelabuhan tersebut, terutama untuk mengangkut material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Setiap kapal seharusnya membayar sekitar Rp20 juta, namun para tersangka diduga hanya menyetor Rp40 juta per bulan ke kas desa.
“Berapa pun jumlah kapal yang sandar, setoran ke desa hanya Rp40 juta per bulan. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Christopher.
Selain itu, seluruh pembayaran dari kapal-kapal tersebut disebut masuk ke rekening pribadi mantan Direktur BUMDes dan bercampur dengan penghasilan pribadi. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa dokumen atau surat serta keterangan saksi.
Pasca berakhirnya masa jabatan kedua tersangka pada 2024, tata kelola BUMDes dan pengelolaan pelabuhan Desa Bumi Harapan disebut telah diperbaiki. Direktur BUMDes kini dijabat pengurus baru, sistem penyetoran telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, serta musyawarah desa ulang dilakukan secara sah.
“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



