
Editorialkaltim.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda menyatakan siap membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Namun, pembukaan posko tersebut masih menunggu terbitnya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Samarinda Yuyum Puspitaningrum mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti setelah surat edaran resmi diterbitkan oleh kementerian.
“Nanti setelah ada surat edaran dari menteri, nanti kita akan buka posko sesuai dengan surat edaran,” ujar Yuyum, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya Disnaker telah membuka dua posko pengaduan THR dan seluruh proses berjalan dengan aman tanpa kendala berarti. Untuk tahun ini, posko utama rencananya dibuka di Kantor Disnaker Samarinda guna melayani pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR.
“Untuk yang utamanya akan dibuka di Dinas Tenaga Kerja terkait nanti pembayaran THR dan BHR,” jelasnya.
Selain membuka layanan secara langsung atau offline, Disnaker juga akan menyediakan layanan pengaduan secara daring. Masyarakat nantinya dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang disediakan, termasuk para pekerja serta pengemudi ojek online (ojol) yang berhak menerima bonus hari raya.
Disnaker juga mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar layanan pengaduan dapat menjangkau wilayah yang cukup jauh dari pusat kota, termasuk kawasan Samarinda Seberang.
Terkait ketentuan pembayaran THR, Yuyum menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal.
“Memang kewajiban minimal itu tujuh hari sebelum hari raya. Tapi dihimbau agar kalau bisa 14 hari sebelum hari raya sudah bisa untuk dibayarkan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Apabila satu tahun bekerja itu satu bulan upah. Kalau di bawah satu tahun dihitung, misalnya lima bulan bekerja, berarti lima dibagi dua belas dikali jumlah gaji,” ucapnya.
Yuyum menambahkan hingga saat ini belum ada laporan dari perusahaan mengenai kendala pembayaran upah maupun THR. Ia menegaskan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Wali Kota, sehingga wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Disnaker pun berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu guna menjaga kondusivitas menjelang Hari Raya. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



