
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, kembali memberikan sorotan terhadap merebaknya aktivitas berjualan di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus. Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan.
“Kalau yang tertuang di peraturan, tentu berjualan di kawasan tepi sungai sudah tidak diperbolehkan,” ungkap Novan, Selasa (19/8/2025).
Ia juga menerangkan bahwa larangan tersebut bukan semata formalitas hukum, melainkan untuk menjaga kualitas lingkungan, khususnya kebersihan kawasan sungai.
“Peraturan yang dibuat sudah jelas, namun ini juga mendorong pemerintah agar menyiapkan tempat yang representatif. Sehingga ketika tempat itu telah disediakan maka pedagang harus sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Lebih lanjut, kriteria yang dimaksud meliputi kondisi, kesehatan, dan kebersihan.
Novan juga menekankan fenomena ini menggambarkan masyarakat yang terus berbondong-bondong berjuang mencari nafkah di tengah keterbatasan.
“Sebenarnya pemerintah juga tidak sepenuhnya melarang, karena kita tahu saat ini pemerintah belum mempersiapkan tempat khusus,” beber Novan.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa pendekatan yang efisien lebih signifikan dibanding penertiban tanpa adanya solusi bagi lokasi berjualan lainnya.
“Misalnya memang sudah disediakan, tapi pedagang masih nakal, itu baru beda cerita,” imbuhnya.
Terakhir, ia juga menuturkan soal legalitas yang saat ini belum dimiliki para pedagang di Karang Mumus.
“Terlebih di sana, jika berkaitan soal legalitasnya, sudah pasti tidak ada,” tutupnya. (nit/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.