PDIP Minta Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP (Foto: Dok PDIP)

Editorialkaltim.com – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, mengeluarkan peringatan tegas kepada Partai Golkar berkaitan dengan potensi persaingan untuk posisi Ketua DPR RI yang mungkin dipicu oleh revisi UU MD3.

Hal tersebut disampaikan Hasto dalam sebuah pernyataan di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Senin (25/3),

Hasto mengingatkan agar kejadian tahun 2014, saat Golkar merebut kursi Ketua DPR RI meskipun PDIP memiliki mayoritas suara dari pemilu, tidak terulang kembali.

“Akan tercipta gerakan penolakan yang kuat dari semua anggota dan pendukung PDIP, dan kami tentu tidak menginginkan akibat dari itu,” ujar Hasto

Hasto menegaskan PDIP telah bersabar dalam menghadapi situasi serupa di masa lalu tetapi menandaskan kesabaran tersebut memiliki batas.

Ia juga menekankan keinginan untuk memperoleh kekuasaan seharusnya tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

“Harusnya tidak ada ruang untuk membiarkan keinginan kuasa yang begitu besar tanpa kendali. Kesabaran kami memiliki batasan,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Hasto mengingatkan tentang konsekuensi hukum yang dihadapi oleh dua Ketua DPR RI dari Golkar di masa lalu sebagai pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Ia berargumen revisi UU MD3 yang didorong oleh ambisi politik dapat memicu perlawanan signifikan dari simpatisan dan kader PDIP, yang menurutnya akan berdampak negatif bagi semua pihak yang terlibat.

“Dengan demikian, tidak seharusnya ada upaya untuk memprovokasi PDIP, yang pada tahun 2014 telah menunjukkan kesabaran yang luar biasa. Namun, jika ada usaha untuk mengubah-ubah UU yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum, seperti UU MD3, demi keinginan akan kekuasaan, maka akan muncul gerakan penolakan dari seluruh pendukung dan anggota PDIP, dan itu sesuatu yang pasti tidak diharapkan,” tutur Hasto.

Sebagai informasi, menurut ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 mengenai MPR, DPR, dan DPD, posisi ketua DPR RI ditunjuk berdasarkan jumlah kursi terbesar yang dimiliki oleh sebuah partai politik di DPR.

Partai politik yang meraih jumlah kursi paling banyak di DPR RI dalam Pemilihan Legislatif 2024 akan berhak atas posisi Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version