gratispoll
Nasional

PDIP Masih Kaji Nama Calon untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, Ahok dan Anies Masuk Bursa

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) menjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan sebelum bertemu di Balai Kota, Jakarta, pada hari Kamis (20/4/2017) (Foto: Antara Foto/Antara/Hafidz Mubarak A)

Editorialkaltim.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedang melakukan kajian mendalam terhadap beberapa nama yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan partainya masih mencermati sejumlah nama, termasuk dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan.

“Kami masih dalam tahap mencermati berbagai usulan nama yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kami,” ujar Hasto di kantornya di Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca  Tragedi Pilu di TPS Gowa, Ibu Hamil KPPS Keguguran Saat Bertugas

Menurut Hasto, keduanya memiliki potensi yang besar untuk diusung kembali memimpin Jakarta, mengingat pengalaman mereka sebelumnya.

“Baik Pak Ahok maupun Pak Anies telah menunjukkan kapasitas mereka sebagai pemimpin yang mencerminkan karakter Indonesia,” tambahnya.

Hasto menyatakan PDIP adalah partai yang mendasarkan keputusannya pada suara dari basisnya di daerah.

“Ini adalah proses demokrasi dari bawah. Nama-nama yang muncul adalah representasi dari aspirasi kader di daerah,” kata Hasto.

Baca  Dalang Blacius Subono Meninggal Usai Kampanye Ganjar-Mahfud di Solo

Proses penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur ini masih akan terus berlangsung, di mana PDIP akan menimbang berbagai faktor sebelum mengambil keputusan final.

“Kami akan terus melakukan pencermatan mendalam, tidak hanya di Jakarta tapi juga di daerah-daerah lain seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Utara, Papua, dan Aceh yang akan menggelar Pilkada serentak,” pungkasnya. (ndi)

Baca  MK Longgarkan Aturan Pilkada, Parpol Diperbolehkan Mengajukan Calon Tanpa Kursi di DPRD

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button