Nasional

PDIP Kritik Kebijakan Tapera Potong Gaji: Biaya Sehari-hari Saja Masih Kesulitan

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, mengungkapkan kritiknya terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kebijakan ini memberatkan para pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah karena telah terbebani berbagai iuran lain.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari CNN Indonesia, Rahmad menyampaikan bahwa potongan gaji yang dialami pekerja untuk berbagai iuran sudah mencapai hampir 10 persen.

“Ingat potongan-potongan ini hampir 10 persen keseluruhan ya pekerja untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya hampir 10 persen loh ini,” ungkap Rahmad.

Baca  KSP Moeldoko Klarifikasi Tapera: Bukan Potongan Gaji, Ini Tabungan Pensiun Pekerja

Dia menambahkan bahwa kondisi keuangan pekerja kelas menengah ke bawah sudah cukup sulit, sehingga tambahan beban iuran Tapera semakin mempersulit mereka.

“Ini yang barangkali pekerja-pekerja menengah bawah saya kira merasa kesulitan. Jangankan untuk iuran, untuk sehari-hari, untuk biaya keluarga saja masih kesulitan,” tuturnya.

Rahmad juga menekankan pentingnya komunikasi lebih lanjut antara pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan ini.

Ia berharap ada dialog yang lebih intensif untuk menjelaskan manfaat serta filosofi dibalik kebijakan wajib iuran Tapera.

Baca  Presiden Jokowi Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu 2024, Singgung Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Dicopot

“Masih ada waktu untuk dikomunikasikan disosialisasikan apa manfaatnya, apa filosofisnya menjadi peserta iuran, kenapa diwajibkan, silakan pemerintah komunikasi dengan para pekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan baru yang mengatur iuran program Tapera yang berlaku bagi semua pekerja.

Iuran Tapera ini akan diambil dari gaji bulanan ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, BUMD, serta pegawai sektor swasta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.

Baca  KPU: Usaha PPP Lolos Ambang Batas Parlemen Sulit Tercapai, MK Tolak Sebagian Besar Gugatan

Dalam Pasal 68 PP tersebut, dijelaskan bahwa para pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja mereka ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP 25/2020 mulai berlaku, yang berarti batas akhir pendaftaran adalah tahun 2027. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button