PBNU Sebut MK Punya Otoritas Penuh, DPR Harus Hormati Putusan
Editorialkaltim.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alieha atau Savic Ali, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki kekuatan hukum mengikat yang tidak bisa dianulir, termasuk oleh DPR. Savic menilai, ada kecenderungan di kalangan legislatif untuk tidak menghormati putusan tersebut.
“Mahkamah Konstitusi itu lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada judicial review. Putusannya mengikat terhadap semua pihak, jadi siapapun suka atau tidak, harus menghormati putusan MK. Diprotes boleh, bersuara boleh, tapi tidak boleh menganulir putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Savic dikutip dalam wawancara dengan NU Online pada Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, Savic mengkritik Rapat Paripurna Ke-3 DPR yang salah satu agendanya adalah revisi UU Pilkada. Menurutnya, hal ini menunjukkan sikap membangkang terhadap hukum yang sudah ditetapkan oleh MK.
“Sekarang justru kita melihat anggota legislatif yang harus paham tata negara itu, kok malah ingin menganulir putusan MK. Itu sesuatu yang buruk,” lanjutnya.
Savic juga menggarisbawahi pentingnya menjaga prinsip negara hukum. Ia menambahkan, jika putusan MK sebagai lembaga tertinggi dalam sengketa konstitusi bisa dianulir, maka akan mengganggu prinsip tersebut.
“Terus pegangan kita sebagai negara hukum itu apa? Akhirnya, siapa yang suaranya paling banyak bisa mengubah hukum kapan pun dia mau,” tegasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.