Nasional

Partai Buruh Siap Usung Anies di Pilgub DKI, Kunci Ada di Tangan PDIP

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Dok Istimewa)

Editorialkaltim.com – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan dukungan resmi partainya kepada Anies Baswedan untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024. Iqbal juga menyinggung Anies berpotensi mendapat dukungan dari partai lain seperti PDIP dan Hanura.

“Peluang Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta semakin terbuka lebar dengan adanya dukungan dari PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” ujar Iqbal dalam keterangannya.

Penegasan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan gubernur.

Baca  PPP Pertimbangkan Sandiaga Uno untuk Pilkada Jakarta 2024, Masih Tunggu Waktu

Putusan MK yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024) tersebut memperluas peluang bagi Anies untuk dapat diusung tanpa harus memenuhi ambang batas pencalonan yang sebelumnya berlaku.

Dalam keputusannya, MK menemukan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusi dan menghapus ketentuan ambang batas yang mengharuskan partai politik atau koalisi partai politik memiliki minimal 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam DPRD untuk mengusung calon.

Baca  Prabowo-Gibran Resmi Menang, Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

“Keputusan MK ini merupakan langkah maju dalam demokrasi kita, memungkinkan lebih banyak calon yang didukung oleh rakyat untuk maju dalam pemilihan,” jelas Iqbal.

Berdasarkan putusan MK, kriteria baru untuk pengusungan calon gubernur-wakil gubernur adalah sebagai berikut:

Di provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa, partai atau koalisi partai harus mengumpulkan suara sah minimal 10%.

Baca  Anies Baswedan Pertimbangkan Maju di Pilgub Jakarta 2024 Pasca Kekalahan di Pilpres

Di provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, dibutuhkan paling sedikit 8,5% suara sah.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, syarat suara sah minimal adalah 7,5%.

Sementara di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai atau koalisi harus memiliki minimal 6,5% suara sah. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker