Internasional

Parlemen Thailand Loloskan RUU yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Komunitas LGBT di Thailand (Foto: Reuters/Soe Zeya Tun)

Editorialkaltim.com – Baru-baru ini Majelis Perwakilan Rakyat Thailand pada Rabu (27/3/2024) memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis, mendekatkan Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Keputusan historis ini didapat setelah rancangan undang-undang tersebut meraih dukungan masif dengan 400 suara mendukung dan hanya 10 menolak, disertai beberapa abstain.

Rancangan undang-undang yang kini melaju ke Senat membutuhkan persetujuan lebih lanjut sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi undang-undang.

Jika Senat memberikan lampu hijau dan mendapat persetujuan dari Raja Thailand, Thailand akan mengikuti jejak Taiwan dan Nepal sebagai negara di Asia yang mengakui hak pernikahan sesama jenis.

Baca  Tradisi Unik Iduladha di Berbagai Negara, Hewan Qurban Dihiasi Bunga

Dalam rancangan undang-undang ini, pernikahan didefinisikan sebagai sebuah kemitraan antara dua individu, tanpa membedakan gender. Hal ini berarti pasangan L.G.B.T.Q. akan memiliki hak yang sama dengan pasangan heteroseksual, termasuk dalam hal penghematan pajak, pewarisan properti, serta hak untuk memberikan persetujuan pengobatan bagi pasangan yang tidak mampu.

Selain itu, rancangan undang-undang ini juga mencakup hak adopsi, yang sebelumnya hanya diperbolehkan bagi pasangan heteroseksual dan wanita lajang yang ingin mengadopsi anak dengan kebutuhan khusus.

Baca  Erdogan Serukan Solidaritas Kawasan untuk Lebanon, Kecam Rencana Ekspansi Perang Netanyahu

“Amendemen ini ditujukan untuk seluruh rakyat Thailand sebagai langkah awal menciptakan kesetaraan,” ujar Danuphorn Punnakanta, anggota parlemen yang memimpin komite kesetaraan pernikahan di DPR.

“Kami sadar ini bukan solusi untuk semua masalah, namun setidaknya ini adalah langkah pertama menuju kesetaraan dalam masyarakat Thailand,” tambahnya.

Proses pengesahan undang-undang ini telah melalui perjalanan panjang lebih dari satu dekade dengan berbagai tantangan, mulai dari pergolakan politik hingga perbedaan pendapat mengenai isi rancangan undang-undang.

Pada Desember lalu, empat rancangan undang-undang tentang pernikahan sesama jenis disetujui oleh parlemen, yang kemudian disatukan menjadi satu rancangan yang disetujui pada hari Rabu.

Baca  Indonesia Terhindar Sanksi Berat, Erick Thohir: FIFA Hanya Beri Kartu Kuning

“Ini adalah kemenangan terbesar,” kata Nada Chaiyajit, dosen hukum di Universitas Mae Fah Luang, Chiang Rai, yang telah lama mendukung inisiatif ini.

Thailand, dikenal sebagai salah satu negara paling liberal di dunia bagi komunitas L.G.B.T.Q., namun tetap memiliki unsur-unsur konservatif dalam budaya yang didominasi agama Buddha. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button