
Editorialkaltim.com – Penerapan sistem pembayaran parkir non tunai atau cashless terus didorong di Kota Samarinda. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan digitalisasi pembayaran parkir merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas transaksi penerimaan daerah.
Menurutnya, sistem pembayaran non tunai memungkinkan setiap transaksi parkir tercatat secara otomatis dalam sistem sehingga lebih mudah dipantau dan dipertanggungjawabkan.
“Kami selalu berharap pembayaran parkir bisa dilakukan secara cashless karena lebih transparan, lebih mudah dipertanggungjawabkan, dan juga dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan,” ujar Cahya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan dalam pengelolaan parkir terdapat dua jenis penerimaan daerah, yakni pajak parkir dan retribusi parkir.
Pajak parkir biasanya diterapkan pada lokasi parkir yang dikelola oleh pihak swasta atau badan usaha, seperti pusat perbelanjaan maupun gedung perkantoran. Sementara itu, retribusi parkir berlaku untuk fasilitas parkir milik pemerintah daerah, seperti parkir di tepi jalan umum maupun kawasan pasar yang dikelola pemerintah.
Cahya menegaskan khusus untuk objek pajak parkir, penggunaan sistem pembayaran non tunai telah diwajibkan sebagai bagian dari program digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
“Kalau yang menjadi objek pajak parkir, kami sudah mewajibkan menggunakan sistem pembayaran cashless. Artinya, seharusnya tidak ada lagi pembayaran secara tunai di lokasi parkir tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat laporan dari masyarakat terkait pembayaran parkir yang masih dilakukan secara tunai di sejumlah lokasi.
Karena itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan parkir yang seharusnya menggunakan sistem cashless tetapi masih menerima pembayaran tunai.
“Kalau masyarakat menemukan tempat parkir yang seharusnya cashless tetapi masih menerima pembayaran tunai, silakan dilaporkan agar bisa kami tindak lanjuti dan ditegur pengelolanya,” katanya.
Ia menambahkan penerapan pembayaran non tunai ini juga sejalan dengan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong oleh pemerintah pusat bersama Bank Indonesia.
Melalui digitalisasi pembayaran parkir tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berharap pengelolaan parkir menjadi lebih transparan, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan penerimaan daerah secara optimal. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



