Paripurna ke-33, DPRD Kutim Bahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024

Ketua DPRD Kutim Joni bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA dan PPAS TA 2024. (ist)

Editorialkaltim.com – Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 di Kabupaten Kutai Timur menandai momen penting penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2024. Rapat ini, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Senin (12/8/2024) malam, dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta dihadiri Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

“Di dahului dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ke-33 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 dengan acara penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024, dengan ini saya nyatakan dibuka,” ucap Joni saat membuka rapat.

Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan tujuan dari penyusunan perubahan KUA dan PPAS, yaitu merumuskan program-program yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah, yang mencakup proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan.

“Dalam pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran. Namun, hal tersebut telah dapat kita sinkronkan dan kita sepakati, secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Joni.

Joni juga menekankan pentingnya koordinasi antara semua pemangku kepentingan untuk mencapai prioritas pembangunan daerah. “Selain itu, perubahan KUA dan perubahan PPAS ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” ujarnya.

“Dengan rangkumnya pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS, maka tahap selanjutnya penyusunan Raperda perubahan APBD dilanjutkan dengan pembahasan berdasarkan pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diterbitkan menteri dalam negeri. Di dalam penyusunan dan pembahasan diharapkan koreksi yang konstruktif, guna mewujudkan pelayanan masyarakat bagi masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” tambahnya. (Lah/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version