Samarinda

Paparkan Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual, PPKS Unmul: 57% Terjadi di Kampus

Editorialkaltim.com – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul) memaparkan perkembangan kasus kekerasan seksual dalam diskusi publik tentang penanganan kekerasan seksual, Senin (31/7/2023). Diskusi ini membahas mekanisme yang diterapkan Satgas dalam menangani kasus, khususnya di lingkungan kampus.

Koordinator Divisi Pengaduan Satgas PPPKS Unmul, Dr. Fajar Apriani menjelaskan, catatan penanganan kekerasan seksual selama Agustus 2022 hingga Juli 2023 menunjukkan, ada 14 pengaduan dan mayoritas korban perempuan. Lokasi kejadian 57,14% di dalam kampus.

“Jumlah pengaduan terkait kekerasan seksual sebanyak 14 laporan yang meliputi 8 terlapor dan
14 korban. Jenis kelamin korban mayoritas perempuan 92,86% dan 7,14% laki-laki. Korban
71,43% adalah Mahasiswa, 14,29% masyarakat luar kampus, 7,14% Tendik dan 7,14% Dosen,” jelasnya.

Baca  Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Ungkap Komitmen Mendukung Industri Kreatif Lokal

Selain itu, Orin Gusta Andini, Koordinator Divisi Advokasi PPPKS Unmul menerangkan, secara umum kasus kekerasan seksual dilakukan dengan modus bimbingan skripsi, pacaran, pergaulan sehari-hari/pertemanan, hubungan kerja. Relasi kekerasan seksual yang terjadi pada dosen dan mahasiswa, mahasiswa dan mahasiswa, mahasiswa dan mahasiswa di luar Unmul, dosen dan tendik.

“Secara umum modusnya beragam. Saat penanganan, kami pernah memeriksa hingga 11 saksi akibat kompleksitas kasusnya, yang di dalam prosesnya Satgas PPKS Unmul menerima pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Samarinda Ulu,” ujar Orin.

Baca  Anhar Sebut Pencopotan Empat RT Rawa Makmur Keliru dan Merugikan Masyarakat

Hingga saat ini, dia menerangkan, 7 kasus sedang ditangani oleh Divisi Advokasi. Ada yang sedang
dalam proses hukum di kepolisian, dan 1 kasus telah selesai pada tahap rekomendasi dan
disampaikan ke perguruan tinggi.

” 4 kasus dalam persiapan pemeriksaan, dan 1 kasus dalam pendampingan bersama mitra LKBH Fakultas Hukum Unmul,” ungkap Orin.

“Kerjasama ini membuktikan komitmen kami dalam penegakan hukum dan perlindungan korban,” tambahnya.

Untuk informasi, sebagai wujud keseriusan Universitas Mulawarman (Unmul) menolak segala bentuk kekerasan seksual dan secara nyata menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Universitas Mulawarman telah membentuk Satgas PPKS Unmul sejak 31 Agustus 2022 melalui SK Rektor No 2539/UN17/HK.02.03/2022.

Baca  Kawasan Pinggiran Samarinda Masih Dianak Tirikan, Anhar Minta Pemerataan Pembangunan

Satgas PPKS Unmul beranggotakan 19 orang yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Satuan tugas ini melakukan penanganan kekerasan seksual yang melibatkan proses pengaduan, pendampingan, perlindungan, pemeriksaan, serta pemulihan korban. (nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button