Nasional

Pantau Pembayaran THR, Menaker Bakal Buka Posko Pengaduan di Daerah-Daerah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: Dok Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan kewajiban bagi para pengusaha untuk menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, dengan batas waktu pembayaran paling telat satu minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024), Ida menyampaikan sebentar lagi akan dikeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur dan selanjutnya kepada pengusaha, mengenai pentingnya pembayaran THR ini.

“Semestinya, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa THR merupakan sebuah tanggung jawab dari pengusaha kepada para pekerjanya, sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,” ucap Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca  Masyarakat Diminta Hindari Gunakan Sepeda Motor untuk Mudik Lebaran, Menhub: Berbahaya!

Lebih lanjut, Ida mengatakan meskipun kebijakan ini sudah umum, tetapi surat edaran akan tetap diterbitkan dan saat ini masih dalam tahap administrasi. Surat tersebut biasanya dikeluarkan di awal bulan Ramadan.

Ida juga mengumumkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengaktifkan posko-posko pengaduan THR di berbagai daerah. Posko ini akan dibuka untuk memfasilitasi pengusaha dan pekerja yang ingin berkonsultasi atau mengajukan pengaduan berkaitan dengan pembayaran THR Lebaran.

Baca  Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Kena Sanksi

“Kami akan mengedarkan surat dan membuka posko pengaduan THR pada hari Senin atau Selasa,” kata Ida, menegaskan upaya kementerian dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.

Dalam tahun sebelumnya, tercatat ada 938 keluhan yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan isu pembayaran THR selama periode 28 Maret hingga 15 April 2023.

Keluhan ini datang dari karyawan di 669 perusahaan yang beragam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 468 aduan adalah tentang THR yang tidak dibayar, 377 aduan tentang pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan mengenai keterlambatan pembayaran THR. (ndi)

Baca  Gunakan Wujudul Hilal, Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Pada 10 April 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker