gratispoll
Nasional

Tindak Tambang Ilegal, Prabowo Klaim Selamatkan Uang Negara Rp22 Triliun

Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan negara. Ia menyebut, sejak operasi besar digelar di Bangka Belitung pada awal September 2025, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga puluhan triliun rupiah.

“Mulai September sampai Desember 2025, kita perkirakan bisa selamatkan Rp22 triliun. Tahun depan, hitungan kami bisa Rp45 triliun hanya dari dua pulau ini saja,” kata Prabowo dalam pidatonya di Munas VI PKS, Senin (29/9/2025).

Baca  Mardani Ali Sera Sebut Kebijakan HGU 190 Tahun di IKN Mirip Era Penjajahan

Prabowo menyoroti Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai pusat tambang timah dunia. Namun, di wilayah tersebut ditemukan ribuan tambang ilegal yang menjadi jalur utama penyelundupan timah ke luar negeri.

“Di Bangka Belitung ada 1.000 tambang ilegal. Hampir 80% timah kita tiap tahun diselundupkan. Sekarang semua jalurnya kita tutup. Mau kapal, feri, sampai sampan pun tidak bisa keluar,” tegasnya.

Baca  Prabowo-Gibran Resmi Daftar Capres-Cawapres Ke KPU, Berkas Administrasi Dinilai Lengkap

Ia menjelaskan, operasi penindakan tambang ilegal melibatkan TNI, Polri, dan Bea Cukai. Langkah ini diambil untuk menutup praktik penyelundupan yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Menurut Prabowo, penyelamatan kekayaan negara dari sektor SDA merupakan bagian dari strategi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

“Kita tidak bisa biarkan kekayaan negara dirampok terus-menerus. Ini untuk rakyat kita,” ujarnya.(ndi)

Baca  Kabar Gembira, THR ASN 2025 Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button