gratispoll
Kutim

Pansus Kutim Rampungkan Raperda RPJPD 2025-2045

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan rapat penting di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Rabu (20/11/2024). Rapat ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025 hingga 2045.

Ketua Pansus, David Rante, mengatakan bahwa pembahasan ini diarahkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada dan bertujuan untuk merumuskan arah pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang.

Baca  Dongkrak PAD, DPRD Kutim Godok Raperda Pajak Retribusi Daerah

“Kita telah menyelesaikan pembahasan ini setelah melalui berbagai tahapan, termasuk studi banding ke beberapa daerah untuk memperkaya isi Raperda,” jelas David.

Menurut David, RPJPD ini akan menjadi landasan penting untuk pemerintahan yang akan datang di Kutim. Ia menekankan pentingnya keselarasan RPJPD Kutim dengan rencana pembangunan jangka panjang di tingkat provinsi dan nasional. “Salah satu fokus utama yang kita usulkan adalah penguatan ketahanan pangan, yang juga menjadi prioritas utama pemerintah pusat,” ungkapnya.

Baca  Indonesia Raih Pengakuan Penting di UNESCO: Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi

Proses penyusunan Raperda ini melibatkan diskusi intensif dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, termasuk mantan Bupati Kutim. “Kami ingin memastikan bahwa RPJPD ini mampu mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, dengan menekankan pada beberapa prioritas seperti ketahanan pangan, hilirisasi, dan pemanfaatan energi terbarukan,” tegas David.

“Kami berharap RPJPD ini akan mengarahkan Kutim menjadi daerah yang mandiri dan mampu menghadapi tantangan masa depan tanpa bergantung pada daerah lain,” pungkas David. (Dir/adv)

Baca  Inkai Kutim Gelar Ujian Kenaikan Tingkat untuk 67 Karateka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button